Diawali proses penggantian yang tidak transparan serta tidak pantas atas klaim asuransi kendaraan milik kami yang hilang, maka kami mengajukan tuntutan perdata terhadap Kreditur (PT. TUNAS FINANCINDO SARANA) di PN. Surakarta (No:13/Pdt.G/2006/PN.Ska).
Dasar dari gugatan kami adalah bahwa Pelaku Usaha telah lalai mentaati Undang-Undang No. 47 Thn.1990 tentang Jaminan Fidusia serta Undang-Undang No. 18 Thn. 1990 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun karena logika awam kami terhadap hukum sangatlah terbatas, akhirnya gugatan kami ditolak oleh Majelis Hakim yang terhormat itu.
Namun ternyata, dalam Putusan PN. Surakarta tersebut (hal. 13 Point 40) terungkap adanya penggelapan klaim asuransi sebesar Rp.5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Tergugat.
Dan dugaan penggelapan ini akhirnya kami laporkan di Poltabes Surakarta (No.Pol: B/LP/1106/IX/2005). Dari hasil penyelidikan yang ditangani oleh Sdr. Bripka (?) Heri Purwanto, terungkap bahwa uang sebesar Rp.5.400.000,00 tersebut telah digunakan oleh PT. Tunas Financindo Sarana untuk mengurus Surat Kemajuan Penanganan Kasus Pencurian KBM truck Nopol. H-1609-JA di Polda Jateng (Surat No. B/3306/IX/2005/Reskrim).
Namun kepada kami secara pribadi, Penyidik tersebut (Sdr. Heri Purwanto) mengakui keterbatasan kapasitasnya untuk melakukan penyidikan, mengingat ‘hirarki’ serta kompetensinya dalam menangani laporan kami.
Akhirnya tindaklanjut Laporan/Pengaduan kami berhenti hingga saat ini.
Yang menjadi pertanyaan kami adalah benarkah untuk mengeluarkan sebuah Surat Kemajuan Penanganan Kasus Pencurian KBM, dibutuhkan biaya sebesar Rp.5.400.00,00…….???? Terus terang kami menyangsikan jumlah biaya pengurusan Surat Keterangan tersebut. Sangat besar dugaan kami bahwa telah terjadi Tindak Pidana (Gratifikasi).
Namun kemana kami harus melaporkan gratifikasi yang sangat merugikan kami ini, mengingat instansi yang berwenang (KPK) tidak mempunyai unit kerja di Propinsi Jawa Tengah.
Sebenarnya kasus ini telah kami laporkan di Bina Propam Polda Jateng (tembusan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas) Namun tetap saja nihil..
Beginikah Penegakan Hukum dan HAM di Polda Jawa Tengah ?? Adakah pihak yang mau membantu kami ??
Dan apabila Anda adalah pembaca yang concern terhadap masalah Hak Asasi Manusia dan Gratifikasi/ Korupsi di Indonesia, maka dengan ini kami :
Nama : David Pangemanan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (NIP. 110 051 868)
Alamat : Yogyakarta
Memberikan Surat Kuasa Khusus untuk melakukan tindakan duplikasi/penggandaan, terjemahan, publikasi atas tulisan tersebut di atas, serta melaporkan Tindak Pelanggaran HAM serta Tindak Pidana Gratifikasi yang merugikan Pemberi Kuasa, kepada Badan-Badan Hukum, baik Nasional maupun Internasional.
Atas bantuan serta kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 15 Pebruari 2009
Hormat kami,
David Pangemanan
(HP.0274-9345675)
