No. : 06 / II/ 2010
Hal : Replik. Dalam Perkara No.148/Pdt.G/2009/PN.SLMN
Antara
R Y DAVID PANGEMANAN.............................................. ( PENGGUGAT)
Melawan
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE........................................ ( TERGUGAT)
Kepada Yth.
1. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.148/Pdt.G/2009/PN.SLMN
2. Tergugat / Kuasa Hukum PT. Mandiri Tunas Finance
Di
Sleman
Dengan hormat,
Perkenankan Penggugat mengajukan Replik dalam Konvensi/Jawaban dalam Rekonvensi, sebagai berikut:
1. Dalam Eksepsi:
1.1. Eksepsi Tentang Kompetensi Relatif
1.1.1. Bahwa Penggugat adalah nyata-nyata dan secara yuridis berkedudukaan/domisili di wilayah Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
1.1.2. Bahwa sesuai judul serta pokok perkara yang didalilkan dalam gugatan perdata No.148/Pdt.G/2009/PN.SLMN yang jelas-jelas masuk dalam ranah hukum sengketa konsumen, maka gugatan No.148/Pdt.G/2009/PN.SLMN diajukan ke badan peradilan tempat kedudukan konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI. No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
1.1.3. Bahwa berdasarkan pada point 1.1.1 dan 1.1.2 di atas maka cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.148/Pdt.G/2009/PN.SLMN untuk menolak eksepsi tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri Sleman tidak wenang menerima gugatan a-quo atau setidak-tidaknya menyatakan eksepsi tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri Sleman tidak wenang mengadili perkara a-quo yang diajukan Tergugat, tidak dapat diterima.
1.2. Eksepsi Tentang Ne Bis In Idem atau Exceptio Res Judicata
1.2.1. Bahwa pokok perkara dalam Putusan No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska adalah aplikasi dari PERJANJIAN, sedangkan pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska adalah : “apa yang dilakukan Tergugat adalah sudah sesuai dengan PERJANJIAN yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat “( Putusan No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska; hal. 20 alinea 3).
1.2.2. Bahwa pokok perkara yang menjadi gugatan Penggugat di Pengadilan Negeri Sleman No. 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN adalah pencantuman Klausula
1.2.3. Bahwa mengingat kekuatan hukum Putusan No 13/Pdt.G/2006/PN.Ska Pengadilan Negeri Surakarta, hanya dapat digunakan jika mempunyai kesamaan dalam pokok perkara No. 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN , maka cukup beralasan apabila Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman untuk menolak eksepsi tentang Ne Bis In Idem atau Exceptio Res Judicate yang diajukan Tergugat atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa eksepsi tentang Ne Bis In Idem atau Exceptio Res Judicate yang diajukan Tergugat dalam perkara a-quo, tidak dapat diterima
2. Dalam Pokok Perkara
2.1. Bahwa dalil Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam butir 6 dan butir 7 Gugatan adalah merupakan fakta hukum yang kelak dibuktikan dalam persidangan.
2.2. Bahwa dalil-dalil yang diajukan Tergugat sebagai jawaban dalam pokok perkara adalah kurang tepat, mengingat pada dasarnya Penggugat mempermasalahkan materi/isi dari PERJANJIAN yang patut diduga telah mencantumkan klausula
2.3. Bahwa sesuai penjelasan Pasal 18
2.4. Bahwa berdasarkan point 2.1 ; 2.2 dan 2.3 tersebut di atas maka kami mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara No. 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN untuk menolak dalil-dalil jawaban dalam pokok perkara yang diajukan Tergugat, atau setidak-tidakna menyatakan bahwa dalil-dalil jawaban yang diajukan Tergugat terhadap pokok perkara tidak dapat diterima.
3. Dalam Rekonvensi
3.1. Bahwa untuk menilai sebuah peristiwa hingga dapat digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, diperlukan 4 (empat) kriteria yang keseluruhannya harus terpenuhi. (Prof. Abdulkadir Muhammad, SH., “Hukum Perdata
3.2. Bahwa dalil-dalil Penggugat Rekonvensi yang menyebutkan bahwa untuk menilai suatu peristiwa hingga dapat digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, hanya diperlukan 1 (satu) kriteria saja, jelaslah sangat tidak berdasar dan mengada-ada serta patut diduga sebagai tendensius serta sangat bertentangan dengan asas kepatutan yang berlaku.
3.3. Bahwa terhadap kerugian Penggugat Rekonvensi yang akumulasi nilainya sebesar Rp.1.100.000.000,00 (Satu milyar seratus juta rupiah), namun Penggugat Rekonvensi tidak menjelaskan detail rincian serta alat bukti yang sah yang teraudit oleh akuntan publik, jelas-jelas tidak dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya.
3.4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kami mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara No. 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN untuk menolak dalil-dalil jawaban gugatan rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi, atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
M a k a , berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti di atas, kami mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara No.148/Pdt.G/2009/PN.SLMN untuk memutuskan :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak atau setidak-tidaknya eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.
Dalam Rekonvensi :
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi ditolak keseluruhannya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima.
Dalam Konvensi :
Mengabulkan permohonan Penggugat sesuai Surat Gugatan Penggugat .
Atau bila Majelis Hakim pemeriksa perkara No.148/Pdt.G/2009/PN.SLMN berpendapat lain, mohon putusan berdasarkan keadilan serta rasa keadilan yang sebaik-baiknya.
Hormat kami,
