Diawali proses penggantian yang tidak transparan serta tidak pantas atas klaim asuransi kendaraan milik kami yang hilang, maka kami mengajukan tuntutan perdata terhadap Kreditur (PT. TUNAS FINANCINDO SARANA) di PN. Surakarta (No:13/Pdt.G/2006/PN.Ska).
Dasar dari gugatan kami adalah bahwa Pelaku Usaha telah lalai mentaati Undang-Undang No. 47 Thn.1990 tentang Jaminan Fidusia serta Undang-Undang No. 18 Thn. 1990 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun karena logika awam kami terhadap hukum sangatlah terbatas, akhirnya gugatan kami ditolak oleh Majelis Hakim yang terhormat itu.
Namun ternyata, dalam Putusan PN. Surakarta tersebut (hal. 13 Point 40) terungkap adanya penggelapan klaim asuransi sebesar Rp.5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Tergugat.
Dan dugaan penggelapan ini akhirnya kami laporkan di Poltabes Surakarta (No.Pol: B/LP/1106/IX/2005). Dari hasil penyelidikan yang ditangani oleh Sdr. Bripka (?) Heri Purwanto, terungkap bahwa uang sebesar Rp.5.400.000,00 tersebut telah digunakan oleh PT. Tunas Financindo Sarana untuk mengurus Surat Kemajuan Penanganan Kasus Pencurian KBM truck Nopol. H-1609-JA di Polda Jateng (Surat No. B/3306/IX/2005/Reskrim).
Namun kepada kami secara pribadi, Penyidik tersebut (Sdr. Heri Purwanto) mengakui keterbatasan kapasitasnya untuk melakukan penyidikan, mengingat ‘hirarki’ serta kompetensinya dalam menangani laporan kami.
Akhirnya tindaklanjut Laporan/Pengaduan kami berhenti hingga saat ini.
Yang menjadi pertanyaan kami adalah benarkah untuk mengeluarkan sebuah Surat Kemajuan Penanganan Kasus Pencurian KBM, dibutuhkan biaya sebesar Rp.5.400.00,00…….???? Terus terang kami menyangsikan jumlah biaya pengurusan Surat Keterangan tersebut. Sangat besar dugaan kami bahwa telah terjadi Tindak Pidana (Gratifikasi).
Namun kemana kami harus melaporkan gratifikasi yang sangat merugikan kami ini, mengingat instansi yang berwenang (KPK) tidak mempunyai unit kerja di Propinsi Jawa Tengah.
Sebenarnya kasus ini telah kami laporkan di Bina Propam Polda Jateng (tembusan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas) Namun tetap saja nihil..
Beginikah Penegakan Hukum dan HAM di Polda Jawa Tengah ?? Adakah pihak yang mau membantu kami ??
Dan apabila Anda adalah pembaca yang concern terhadap masalah Hak Asasi Manusia dan Gratifikasi/ Korupsi di Indonesia, maka dengan ini kami :
Nama : David Pangemanan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (NIP. 110 051 868)
Alamat : Yogyakarta
Memberikan Surat Kuasa Khusus untuk melakukan tindakan duplikasi/penggandaan, terjemahan, publikasi atas tulisan tersebut di atas, serta melaporkan Tindak Pelanggaran HAM serta Tindak Pidana Gratifikasi yang merugikan Pemberi Kuasa, kepada Badan-Badan Hukum, baik Nasional maupun Internasional.
Atas bantuan serta kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 15 Pebruari 2009
Hormat kami,
David Pangemanan
(HP.0274-9345675)

8 komentar:
kira-kira mas rama salah atau tidak pak?
Selamat berjuang Pak David.
terimakasih atas kunjungan hariannya :) tanpa itu, saya bukanlah apa2 di dunia maya ini ^o^
SEPERTINYA KPK MESTI MERIKSA KEBENARAN POSTINGAN MU INI BUNG.
TUNTAS HABIS KORUPSI DI NEGARA INI.
JANGAN ADA LAGI KOLUSI APARAT DENGAN PIHAK SWASTA YANG MERUGIKAN RAKYAT.
SMANGAT BUNG, TERUSKAN PERJUANGANMU
Terimakasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan di blog saya "Silaban tio..."
Klo ditanya soal putusan hakim yang menyesatkan masyarakat saya juga banyak menemukan kasus2 yang hampir mirip dengan kasus bapak.Akan tetapi apa boleh buat,memang masih beginilah hukum di negara kita ini pak.Moral dari Hakim tidak menjamin keadilan dalam putusannya.
klo Bapak menanyakan kepedulian saya,tentu saya sangat peduli akan keadaan ini.
Akan tetapi apa yang boleh kita perbuat untuk melawan para Mafia Legislator yang ada di senayan.
Mereka seenaknya saja membuat uu yang khusus berpihak kepada mereka dan penguasa.
terima kasih.......
Horas.
apa tidak bisa dilaporkan atau minta bantuan komnas ham? saya juga kurang ngerti soal hukum, mas. mudah2an bisa diperjuangkan. korupsi di negara kita sudah terlalu mengakar..memang sulit diberantas. seringkali pihak berduit yg dimenangkan
hm... maaph pak, kalo saya sendiri masih blogger pemula.
mungkin bisa ngomong ke om anggara atau ke blogger senior lainnya yang concern di bidang sini.
pak rushdi mathari juga bisa, beliau itu jurnalis. ato di nusantaraku ato di blogger2 senior lainnya.
nomercy juga bisa tuh. (di kolom komentar)
maaph, link2nya saia gak apal. bisa bapak cek di blogku aja..
mantap ne infonya.. informatif sekali..
monggo mampir, ntar di smbut tahu goreng...
Posting Komentar